Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Meski Sudah Ganti Nomor

Surat itu dunggah di laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau  kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kemendikbud.go.id
Ilustrasi kuota internet gratis Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud tetap bisa mendapatkan bantuan meski sudah mengganti nomor.

Namun demikian, batuan paket kuota internet baru bisa didapatkan mulai bulan berikutnya.

Itupun harus melapor terlebih dahulu ke pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah.

Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair September 2021

Surat itu dunggah di laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau  kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melanjutkan program bantuan kuota internet di tahun 2021.

Kali ini, penyaluran kuota data internet dilakukan selama tiga bulan mulai September sampai dengan November 2021.

Bantuan kuota internet disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Perlu diketahui, keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Kapan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Cair? Bisa untuk Youtube, Tiktok dan Netflix Tak Bisa

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan kuota data internet di tahun 2021, seperti dilansir Kemendikbud:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved