PENCAIRAN BLT UMKM PNM Mekar BNI Tahap 3 banpresbpum.id & Login eform.bri.co.id Cek Banpres BPUM
Sedangkan nasabah BRI atau yang mendaftar melalui kelurahan serta desa dapat melakukan pengecekan di eform.bri.co.id.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM tahap 3 sudah disalurkan pemerintah pada bulan Agustus 2021 dan akan berlanjut hingga September 2021.
Bantuan UMKM disalurkan melalui BRI serta BNI.
Bagi nasabah BNI dan Mitra PNM Mekar dapat mengakses banpresbpum.id untuk melakukan pengecekan apakah lolos atau tidak sebagai penerima Banpres UMKM 2021.
Sedangkan nasabah BRI atau yang mendaftar melalui kelurahan serta desa dapat melakukan pengecekan di eform.bri.co.id.
Login dengan menggunakan NIK KTP untuk mengetahui apakah lolos atau tidak.
Setelah masukan NIK KTP maka masukan kode verifikasi yang telah tersedia dan kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
• Link www.banpresbpum.id eror ! Cek Daftar Online BLT UMKM 1,2 Juta Klik Eform.Bri.co.id/bpum
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, bagi peserta yang lolos juga akan menerima pesan singkat dari bank penyalurnya.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Setiap pelaku usaha yang dinyatakan lolos akan menerima dana Rp1,2 juta.
Segera cairkan bantuan BLT UMKM Anda apabila dinyataka lolos.
Pemerintah menargetkan lebih dari 3 juta pelaku UMKM dapat menerima bantuan tersebut.
Nominal yang diterima pelaku UMKM lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Pada tahap 1 dan 2 pemerintah memberikan Rp2,4 juta dan untuk memperluas jangkauan penerima, pemerintah menjadikan Rp1,2 juta.
• LINK E FORM BRI CO ID Syarat & Cara Pencairan BLT UMKM 2021 serta Jadwal Pencairan Banpres UMKM BRI
Berikut jadwal penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:
- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021
- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta
- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.