Info CPNS
PASSING Grade CPNS 2021 Terupdate, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021
BKN telah resmi mengumumkan Tes SKD CPNS akan dilakukan mulai 2 September 2021.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
3. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang Iain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Passing Grade Tes CPNS 2021
Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.
Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.
Tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta saat ini yakni mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude;
- Diaspora;
- Penyandang disabilitas;
- Putra/ putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude sebagaimana dimaksud yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas);
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas);
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Untuk lebih detailnya terkait NILAI AMBANG BATAS CPNS 2021 KLIK DISINI.