Cara Download SIGNAL Samsat Digital Nasional ! Ikuti Tutorial dan Cara Menggunakan SIGNAL Samsat

Aplikasi SIGNAL digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat secara digital........................................................................

Editor: Jimmi Abraham
Tangkapan Layar samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. 

Dikutip dari Samsatdigital.id, berikut cara pengesahan STNK:

1. Download Aplikasi SIGNAL (LINK)

2. Login Apliksi SIGNAL

3. Pilih Menu Pengesahanan daftar STNK

3. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

4. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

5. Slide tombol kirim dokumen TBPKP

6. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Proses selesai

Jika belum mempunyai akun di aplikasi SIGNAL, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu.

Apa itu Aplikasi SIGNAL Samsat ?

Dikutip dari Samsatdigital.id, berikut cara mendaftar akun di aplikasi SIGNAL:

1. Lengkapilah data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama Lengkap sesuai e-KTP, alamat Email, Nomor handphone

2. Lalu, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut

3. Kemudian unggah foto e-KTP

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Jika diperlukan untuk mengirim dokumen, dapat dengan cara berikut.

Dikutip dari Samsatdigital.id, Berikut cara proses pengiriman dokumen :

1. Isi data Pengiriman

2. Pilih jasa pengiriman

3. Lalu, konfirmasi data

4. Kemudain klik "lanjut" untuk pembayaran pengiriman dokumen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved