Jadwal BLT BPJS Tahap 3 Cair - Subsidi Gaji Rp 1 Juta Mulai Disalurkan ke Rekening Bank Swasta

Pencairan BLT BPJS Tahap 3 diperuntukkan bagi karyawan dengan pemilik rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3. 

Apa maksud proses verifikasi?

Jika Anda mendapati keterangan tersebut maka maksudnya berkas pendaftaran Anda masih dalam tahap pemeriksaan.

Adapun verifikasi yang dilakukan yaitu:

1. Identitas atau data diri sesuai NIK

2. Kategori peserta penerima upah

3. Status aktif posisi 30 Juni 2021 (status kepesertaan BPJS)

4. Upah paling banyak Rp3,5 juta atau UMK masing-masing wilayah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

6. Sektor usaha

Status Anda secara berkala akan berubah menjadi Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut pengetiannya:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapat informasi pemberitahuan jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved