Cara PNS Dapat Bantuan Beli Rumah Baru dan Renovasi di Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera.go.id

Program khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kebutuhan renovasi, pemilikan dan pembangunan rumah yang mudah dan murah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini tata Cara Mendapatkan Manfaat Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera Khusus PNS.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada tahun 2021 ini meluncurkan program khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yaitu untuk kebutuhan renovasi rumah, pemilikan dan pembangunan rumah baru yang lebih mudah dan dipastikan murah.

Setiap PNS dapat memanfaatkan program berikut:

1. Renovasi Rumah (Kredit Renovasi Rumah / KRR)

Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 5 tahun.

2. Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah / KPR)

Cara PNS Cek Saldo Tabungan Perumahan di BP TAPERA.GO.ID dan Syarat Pengembalian Dana

Uang muka hingga 0%, suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 30 tahun.

3. Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah / KBR)Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 15 tahun.

Adapun peserta yang ingin memanfaatkan program pembiayaan perumahan melalui dana Tapera, harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Penghasilan bersih maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan dan khusus untuk Papua dan Papua Barat berpenghasilan bersih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.

2. Belum memiliki rumah dapat memanfaatkan program pemilikan rumah atau pembangunan rumah di atas milik sendiri atau pasangan.

3. Peserta Tapera yang telah memiliki rumah dapat memanfaatkan program perbaikan/renovasi rumah.

Untuk mengikuti program ini, setelah menyiapkan data lokasi rumah, PNS dapat langsung menghubungi Bank BTN terdekat.

Untuk mengajukan permohonan dan pemeriksaan data pendukung yang diantaranya pengecekan SLIK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved