Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Berikut Arahan Kapolres Kubu Raya

Kabupaten Kubu Raya ini 70% berlahan gambut jadi lahan gambut ini sangatlah mudah terbakar

Tayang:
Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu 25 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Gabungan Pemkab Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Kodim1207/BS melaksanakan apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Mapolres Kubu Raya jalan arteri Supadio Sungai Raya pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy memimpin lansung Apel tersebut yang digelar guna mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian hutan juga menjaga hutan dengan baik, tampak hadir Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, SE, M.Sos, Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, S.IPem, Kasdim 1207/BS seserta stakeholder lainnya.

Usai melaksanakan apel Karhutla Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy menjelaskan jika ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan yang ada di Kabupaten Kubu Raya khususnya.

"Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kita melakukan sosialisasi ke polsek-polsek jajaran untuk selalu melakukan giat patroli dan himbauan waspada karhutla kepada masyarakat melalui peran bhabinkamtibmas ," jelas Kapolres.

Kegiatan Personel Beberapa Polsek Jajaran Polres Sambas, Patroli hingga Imbauan Karhutla dan Prokes

Kapolres mengatakan bahwa selama ini banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membakar lahan dengan sengaja padahal efeknya sangat merugikan semua pihak.

"Kebanyakan mereka melakukan pembakaran disubuh hari dan di malam hari, sebagimana kita ketahui Kabupaten Kubu Raya ini 70% berlahan gambut jadi lahan gambut ini sangatlah mudah terbakar, ini informasi yang saya dapat dari anggota-anggota lainnya," Tegas Kapolres.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan tindakan hukum untuk pembakaran lahan , apabila terbukti kebakaran tersebut disebabkan oleh seseorang, maka aparat keamanan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy juga menjelaskan saat ini Polres Kubu Raya menyiagakan sekitar 60 personil untuk siaga Karhutla ditambah personil TNI, BPBD kubu raya dan masyarakat Peduli Api (MPA) tingkat Desa serta Damkar dari Kabupaten Kubu Raya maupun Swasta.

"Dengan jumlah 60 personel sebenarnya masih kurang, tapi kami akan memaksimalkan kesiagaan dan kewaspadaan dengan Intansi terkait lainya” tegasnya.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved