Muhammad Kece Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama
Menurutnya, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.
• Sosok Pengemudi Alphard Sebelum Temuan Jasad Ibu dan Anak, Suami dan Istri Muda Didampingi Pengacara
Blokir 20 Video Kece
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini 20 video Youtuber Muhammad Kece sudah telah diblokir.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.
Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 25 Agustus 2021.
Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.
Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.
Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir sejumlah video yang diunggah youtuber Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebutkan, setidaknya sudah ada 20 video dari platform YouTube dan 1 video dari platform Tiktok yang diblokir.
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform Tiktok," kata Dedy seperti dikutip Antara, Senin kemarin.
Dedy mengungkapkan, tindakan Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni pasal 28 ayat 2 jo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait guna mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Selain itu, Dedy menyampaikan, Kominfo akan melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menindaklanjuti konten-konten media sosial yang melanggar undnag-undang.
Tak lupa, Dedy juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Apabila ada konten media sosial yang diduga melanggar undang-undang, ia mengimbau masyarakat melaporkannya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.