Alasan Suami dan Istri Muda Sewa Pengacara Buntut Kasus Temuan Jasad Ibu dan Anak di Subang
Terungkap Alasan Yosef dan Istri mudanya M meminta pendampingan pengacara terkait kasus temuan jasad ibu dan anak di Subang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap Alasan Yosef dan Istri mudanya M meminta pendampingan pengacara terkait kasus temuan jasad ibu dan anak di Subang.
Hingga kini polisi masih belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Diketahui korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (24).
Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil Alphard pada Rabu 18 Agustus 2021, di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kakak Tuti, Lilis, mengaku menyerahkan jalannya kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya pada polisi.
• Sosok Pengemudi Alphard Sebelum Temuan Jasad Ibu dan Anak, Suami dan Istri Muda Didampingi Pengacara
Lilis juga berharap polisi bisa segera mengungkap siapa yang telah membunuh Tuti dan Amalia.
Bahkan, Lilis menginginkan agar pelaku bisa dihukum mati atas perbuatan yang dilakukannya.
"Kami serahkan ke polisi aja, harapannya cepet-cepet terbuka. Soalnya saya enggak tenang, kasihan yang meninggal."
"Minta kalau bisa dihukum mati sekalian, kasian dia (korban) masih muda, baik dia," kata Lilis dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu 25 Agustus 2021.
Saksi Jalani Tes DNA
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan terkait pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat tersebut.
Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Yosef (55), suami dari Tuti sang korban, sekaligus ayah Amalia.
Selain itu juga ada M, istri kedua Yosef.
M, sang istri muda, menyewa jasa pengacara untuk pendampingan selama proses hukum berjalan.
M juga diperiksa 10 jam pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Subang.