UPDATE Daftar Kabupaten Kota Terapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 sampai 30 Agustus 2021

Namun demikian, dalam perpanjangan ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.

Editor: Rizky Zulham
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Sebuah jalan selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, provinsi Jawa Timur, Indonesia pada 26 Juli 2021 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini daftar lengkap Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2.

Diketahui, pemerintah baru saja memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021.

Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Namun demikian, dalam perpanjangan ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.

(Berita Lain Terkait PPKM)

Perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 23 Agustus 2021 malam.

Sementara perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordiantor bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Lagi! PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021 dan Update Wilayah PPKM Level 4 Turun ke Level 3

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab:

1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke Level 3

Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.

Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.

Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.

Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved