Info CPNS
Syarat Wajib Ujian CPNS 2021, Berikut Cara Cetak Kartu Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan ujian test CPNS dipastikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sesuai jadwal ujian Liga Champions akan digelar pada 2 September 2021 mendatang.
Calon peserta ujian juga ditekankan untuk menjaga kondisi agar tetap bugar dan bebas dari Covid -19.
Oleh karena itu sebelum mengikuti ujian tetap jaga kondisi tubuh dengan pola makan sehat dan istirahat yang teratur.
Terbaru panitia mengeluarkan surat edaran mengenai aturan mengikuti ujian CPNS 2021.
• Harga Swab Tes RT PCR & Harga Rapid Test Antigen ! Berapa Biaya Rapid Test Antigen SKD CPNS 2021 ?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS
Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat :
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;