Kajari Sintang Tegaskan Perusahaan Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot meminta semua pihak berkomitmen melaksanakan peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Nomor 34 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi. Dia meminta, komitmen itu tidak hanya sekadar seremonial.
“Saya minta semua pihak terkait berkomitmen melaksanakan ketentuan peraturan bupati untuk optimalisasi program kepesertaan jamsostek. Dalam setiap kegiatan barang dan jasa terlebih jasansektor konstruksi, yang bersumber dari APBD maupun APBN. Komitmen bersama ini, saya harapkan jangan anggap sebagai komitmen seremonial belaka,” harap Porman saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sintang, di Aula hotel My Home Sintang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
• Selamatkan Dana Bansos, Kajari Sanggau Terima Penghargaan Dari Mensos RI
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan edaran Kejagung, kejaksaan diberikan amanah untuk melakukan penegakan, bantuan pertimbangan hingga tindakan hukum untuk mewujudkan optimalisasi pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terkait kepatuhan perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti ataupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Program ini untuk menjamin perlindungan pada pekerja. Bahwa kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial ini adalah bersifat wajib. Dalam instruksi presiden kejagung dapat melakukan penindakan kepatuhan kepada setiap pemberi kerja dan penegakan hukum terhadap badan usaha milik negara atau daerah dalam melaksanakan optmimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. Apabila tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Mulai peringatan tertulis, hingga sanksi pembekuan izin,” jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)