Info Stimulus

Cara Cek Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta, Cek Kepastian Pencairan BLT BPJS

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau website kemnaker.go.id. Bisa juga melakukan pengecekkan melalui aplikasi WhastApp atau BPJSTKU.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/Tangkapan Layar Kemnaker
Cara cek penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta. 

- WNI yang dibuktikan dengan NIK

- Pekerja Penerima Upah

- Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021; dan

- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate, dan Perdagangan & Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp500 ribu per orang per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, atau mencapai Rp1 juta.

Penyampaian data Calon Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pemerintah menyalurkan bantuan melalui Bank Himbara - Himpunan Bank Milik Negara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Untuk itu dihimbau kepada pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan kelengkapan data untuk pembukaan rekening kolektif melalui HRD perusahaan, berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved