Info CPNS

SYARAT Terbaru Ujian CPNS 2021 Lengkap Jadwal Test 2 September

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Editor: Zulkifli
AFP
Jadwal seleksi CPNS 2021 terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru jadwal Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) test CPNS 2021.

Terbaru, ujian CPNS bakal digelar pada 2 September 2021.

Hal ini sesuai edaran terbaru yang dikeluarkan BKN lengkap syarat mengikuti ujian.

Sebelumnya panitia juga baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi pasca masa sanggah.

Selanjutnya tentunya calon peserta seleksi dapat mempersiapkan diri dan mengetahui persyaratan mengikuti ujian.

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

CEK NAMA - nama Lolos Hasil Sanggah CPNS Kemendikbud 2021, Jumlahnya 712 Orang

(Update info terbaru seleksi CPNS 2021 klik di sini )

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS,

Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved