Tarif Swab PCR di Kalbar Rp 525 Ribu, Harisson: Tutup Operasional Laboratorium Yang Melanggar ❗
Rumah sakit kan harus tunduk. Kami beruntung dapat supplier yang bisa support harga tersebut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyedia layanan di Kalbar menegaskan komitmen mentaati aturan pemerintah terkait harga dan waktu Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga tes PCR dipastikan sesuai yang ditentukan, yakni Rp 495 ribu di Jawa-Bali, serta Rp 525 ribu di daerah lain.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan harga tes PCR turun mulai Selasa (17/8) lalu. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Wakil Direktur Operasional Rumah Sakit (RS) Mitra Medika, dr Marcus menjelaskan, pihaknya telah membahas persoalan ini di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.
“Kami diundang untuk pertemuan di Dinkes Provinsi membahas penetapan tarif tersebut. Kita pada prinsipnya tetap mendukung," jelasnya kepada Tribun, Jumat 20 Agustus 2021.
Setelah menghadiri pertemuan itu, pihaknya langsung membicarakan hal itu bersama manajemen RS Mitra Medika.
• Harga Swab PCR Tertinggi Rp 525 ribu, Sutarmidji : Harus Didukung oleh Pengusaha Penyedia Reagen Kit
"Pada malam itu juga, kami manajemen RS langsung merembukkan hal itu, kemudian juga bernegosiasi dengan supplier alat-alat tes terkait kebijakan harga dari pemerintah,” katanya.
“Rumah sakit kan harus tunduk. Kami beruntung dapat supplier yang bisa support harga tersebut," imbuhnya.
Pada akhirnya, dikatakan, RS Mitra Medika memutuskan harga tes PCR sesuai HET dari pemerintah.
"Akhirnya Senin malam itu juga kita putuskan harga tes PCR menjadi Rp 525 ribu. Senin malam kita ambil keputusan, mulai diterapkan tarifnya pada Selasa, 17 Agustus 2021," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa baru mendapat surat edaran dari Dinkes Kota Pontianak dua hari setelahnya.
"Sementara itu, kami baru mendapatkan surat edaran kebijakan harga tes PCR dari Dinkes Kota Pontianak pada 18 Agustus 2021," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa harga tes PCR tersebut berdasarkan waktu pengambilan hasilnya. "Kalau misalkan pasien buru-buru dan butuh hasil tes PCR di hari itu juga maka harganya reguler Rp 525 ribu. Tapi kalau hasil diambil sehari setelah tes maka harganya lebih murah, menjadi Rp 500 ribu saja," jelasnya.
Masih Mahal
Turunnya harga PCR disambut baik baik sejumlah kalangan. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa harga yang ditetapkan tersebut masih terbilang mahal.
Seperti yang diungkapkan, Peneliti bidang Sosial asal Pontianak di Pusat Studi Muhammadiyah Yogyakarta, Alam. Ia mengatakan bahwa harga tes PCR tersebut masih terbilang mahal.
"Penurunan biaya tes PCR dikisaran Rp 525 hingga Rp 550 ribu masih terbilang mahal, tidak semua masyarakat dapat mebiayai tes dengan harga segitu. Terutama saya sendiri," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa penurunan harga tersebut tidak membantunya sebagai seorang mahasiswa rantau.
"Dengan tingginya harga tes PCR di kisaran Rp 525 hingga Rp 550 ribu saya sama sekali tidak terbantu. Pemerintah harus cepat bertindak agar harga tes PCR lebih terjangkau. Dan juga bertindak agar tes PCR lebih merata di berbagai daerah," tuturnya.
Kemudian, ia menyarankan kepada pemerintah untuk menekan harga alat tes PCR. "Pemerintah seharusnya menekan harga dari vendor-vendor penyuplai alat tes PCR agar dapat menurunkan harga lebih murah. Pada akhirnya, semua kalangan masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau," ungkapnya.
Ia menyarankan kebijakan perjalanan untuk diubah. "Untuk daerah yang masih menerapkan PPKM level 3 ke bawah, peraturan perjalanan keluar-masuk dengan kartu vaksin saya rasa sudah cukup. Kasihan masyarakat kurang mampu yang harus keluar uang untuk tes PCR yang masih terbilang mahal," jelasnya.
Sementara itu seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta asal Pontianak, Xena mengatakan bahwa ia merasa senang dengan harga baru tersebut.
"Turut senang, karena harganya turun cukup banyak. Sehingga saya jadi tidak berat lagi sebagai mahasiswa rantau kalau mau pulang kampung. Seperti kemarin sebelum penurunan harga, tes PCR seharga tiket pesawat," jelasnya.
Xena juga ikut berkomentar terkait kebijakan vaksin untuk perjalanan. "Menurut saya terkesan menyusahkan, padahal sebelumnya kan diinformasikan bahwa itu tidak wajib. Tapi kok pada akhirnya vaksin seperti diwajibkan. Saya mahasiswa rantau yang kuliah di Jawa, saya masih kesulitan untuk vaksin karena persyaratan KTP. Kuota vaksin untuk pemegang KTP luar Jawa masih sedikit, jadi tidak terdahulukan," ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan harapan untuk kebijakan perjalanan di masa pandemi. "Harapannya aturannya dapat diperbaiki agar tidak menyusahkan seluruh kalangan masyarakat. Agar tetap nyaman untuk bergerak," tuturnya.
Sementara itu, peserta tes PCR di Laboratorium Klinik Sakura Jl Ayani Pontianak, Suryana mengatakan bahwa ia hendak melakukan perjalanan dengan syarat hasil tes PCR.
"Saya hendak keluar kota hari Minggu ini. Makanya saya ke sini, karena satu di antara syarat perjalanan itu ialah hasil tes PCR," jelasnya.
Ia menambahkan, "Di sini tes PCR Rp 500 ribu kalau hasilnya diambil besok. Sementara kalau hasilnya diambil hari ini juga harganya Rp 700 ribu. Kalau saya yang hasilnya ambil besok." imbuhnya.
[Update Berita Seputar Swab PCR di Kalbar]
Midji: Dukungan Pengusaha
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan terkait kebijakan penurunan harga tes PCR juga harus didukung oleh pihak pengusaha yang menyediakan reagen kit. Harga reagen kit PCR harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Sebelumnya harga reagen kit PCR sekitar Rp 400 ribu.
Dengan kebijakan sekarang tidak disesuaikan, maka akan berdampak pada laboratorium-laboratorium yang harus membeli reagen kit PCR dengan harga lebih mahal.
"Bagaimana mau ngejar harga Rp 525 ribu rupiah, kalau reagen kit PCR nya tidak disesuaikan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Ia menambahkan mahalnya harga tes PCR disebabkan karena alat dan komponen yang digunakan juga mahal. Harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan saat ini merupakan PCR yang menggunakan pemeriksaan cycle threshold.
"Lalu kalau untuk yang rasio perlu tindakan yang betul-betul darurat, hanya tiga jam sudah tahu hasilnya," pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan laboratorium swasta boleh sata menarik tarif pemeriksaan swab PCR berdasarkan klasifikasi waktu. Akan tetapi tarif berdasarkan klasifikasi waktu tersebut harus mengacu pada SE Dirjen Yankes dengan batas tertinggi harga swab PCR yakni Rp 525 ribu.
“Boleh saja diklasifikasikan tarifnya berdasarkan waktu. Misalnya kalau lebih cepat harganya lebih mahal dan kalau dia lebih lama harganya murah,” ujar Harisson.
Harisson menegaskan bahwa jika diberlakukan hal seperti itu tetap harus berpatokan pada SE Dirjen Yankes dengan harga tertinggi adalah Rp 525 ribu rupiah termasuk dengan pengambilan swab.
Selain itu untuk penerapan harga PCR sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes akan dilakukan pengawasan.
“Tentu saja kita akan mengawasi Laboratorium PCR yang ada di Kalbar yang dilakukan sampai ke Diskes kabupaten/kota di Kalbar. Dimanapun dia berada maupun pengawasan dari Diskes Provinsi,” tegasnya.
Harisson berharap nantinya akan ada pengawasan dari masyarakat agar dapat melaporkan aabila terjadi pelanggaran batas tertinggi biaya swab PCR maupun swab antigen. Tak tangung-tanggung, Harisson tegaskan apabila masih ada yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan operasional pada laboratorium tersebut. “Sanksinya kalau mereka melakukan pelanggaran yang disengaja maka laboratorium tersebut akan kami tutup operasionalnya,” tegasnya.
Harison kembali menegaskan, “Saya ingatkan batas tertinggi tetap Rp 550 ribu mau dia waktnya cepat satu sampai dua jam atau 24 jam harus batas tertinggi Rp 550 ribu termasuk pengambilan surat testnya.”