Info Stimulus

Tahapan Pencairan Program Indonesia Pintar Gunakan KIP untuk Terima Bansos Pelajar

Tahapan pertama siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Tahapan Pencairan Program Indonesia Pintar. 

PIP KIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai 6 tahun hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

PIP KIP juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam/musbah.

Siswa dapat mendaftar PIP KIP dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM bisa diperoleh dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Bantuan PIP KIP berupa pemberian bantuan tunai yang besarannya berbeda masing-masing kelompok.

Cek PIP KIP

Cek penerima bantuan PIP KIP bisa dilakukan secara online.

Pertama kunjungi laman resmi PIP KIP pip.kemdikbud.go.id klik di sini.

Kemudian pilih menu "Cari Penerima PIP". Lalu isi nomor NISN siswa.

Langkah selanjutnya mengisi tanggal lahir dan menuliskan nama ibu kandung.

Setelah selesai mengisi seluruh data yang diminta, klik "Cari".

Tunggu beberapa saat dan status PIP KIP diketahui.

Program Bantuan PIP 2021 di Kayong Utara Telah Masuk Pencairan Tahap Tujuh

Perlu diingat untuk memastikan jaringan internet tetap stabil agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pengecekkan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved