Info Stimulus
Tahapan Pencairan BSU Tahap 2 yang Akan Segera Cair untuk 1,25 Juta Pekerja
Sebelumnya penyaluran BSU tahap 1 telah dilakukan kepada 947.669 pekerja. Pada tahap 2 ini BSU akan disalurkan kepada 1,25 juta pekerja.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan segera dicairkan.
Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Para pekerja atau buruh yang menerima sebelumnya harus telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan yang disalurkan sekaligus Rp 1 juta.
BSU akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening bank himbara.
Di antaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Sebelumnya penyaluran BSU tahap 1 telah dilakukan kepada 947.669 pekerja.
Pada tahap 2 ini BSU akan disalurkan kepada 1,25 juta pekerja.
• Kenapa Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 1 Belum Masuk di Rekening? Ada 50 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU
Tahapan Penyaluran
Sebelum bantuan ditransfer pada nomor rekening penerima, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Kemnaker akan melakukan verifikasi calon penerima sesuai kriteria Permenaker RO nomor 16 tahun 2021.
1. Calon penerima merupakan warga negara Indonesia
2. Calon penerima masuk dalam kategori penerima BSU
3. Status BPJS Ketenagakerjaan calon penerima aktif hingga 30 Juni 2021
4. Upah maksimal calon penerima Rp 3,5 juta
5. Calon penerima bekerja pada wilayah PPKM lever 3 dan 4.
Mereka harus bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Selanjutnya dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker.
1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
2. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
Tahap selanjutnya proses pembayaran ke rekening pekerja.
Penyaluran ke rekening pekerja melalui bank himbara.
Di antaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
• www bpjsketenagakerjaan go id Cek BSU Peserta yang Dapat Rp1 Juta untuk Tahap 2
Cara Cek BSU di Website Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
3. Kemudian login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek Pemberitahuan
Anda akan mendapatkan notifikasi Jika terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah
Cek Melalui Chat WhatsApp
1. Chat nomor WhatsApp 081380070175
2. Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"
3. Ikuti petunjuk yang tampil
• Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 2021 Cair, Link Cek Apakah Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Layanan Masyarakat 175
1. Hubungi Call Center nomor telepon 175.
2. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Direct Message (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo.
Diimbau untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.
(*)