Info Stimulus
Cara Klaim Subsidi Listrik PLN 2021 Lengkap Cara Cek Penerima Subsidi Listrik PLN
Cara klaim subsidi listrik PLN 2021 bisa dilakukan dengan mudah. Pelanggan prabayar daya 450 dan 900 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di web,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara klaim subsidi listrik PLN 2021 bisa dilakukan dengan mudah.
Pelanggan prabayar daya 450 dan 900 VA tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile.
Subsidi pelanggan pasca bayar diberikan dengan pemotongan biaya pada tagihan rekening listrik.
Sementara subsidi pelanggan prabayar diberikan pada saat pembelian token listrik.
Bantuan subsidi listrik bagi rumah tangga diberikan kepada golongan daya 450 VA dan 900 VA.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.
• Berbeda Cara Klaim Bantuan Listrik September 2021 untuk Pelanggan PLN Pascabayar dan Prabayar
Cara Cek Subsidi Listrik
Berikut cara cek penerima subsidi listrik dari pemerintah.
Cara cek penerima subsidi listrik bisa dilakukan secara online.
Pertama akses stimulus pln https://stimulus.pln.co.id/ dengan klik disini.
Kemudian masukkan identitas pelanggan. Gunakan IDPEL atau nomor meter.
Setelah itu masukkan kata disamping pencairan, lalu klik cari.
Maka akan muncul Keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi.
Syarat Dapat Subsidi Listrik
1. Pelanggan daya 450 VA
2. Pelanggan daya 900 VA
3. Penggunaan 720 jam nyala
4. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA
5. Pelanggan industri kecil daya 450 VA
• Subsidi Listrik Sampai Kapan? Cek Cara Dapat Subsidi Listrik PLN 2021
Subsidi Listrik Diperpanjang
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Ida disadur dari kompas.com, Rabu 18 Agustus 2021.
Ida mengatakan struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.
Dia menjelaskan subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.
Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.
"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.
Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida. (*)