TANGGAL BERAPA Pengumuman Hasil Prakerja Gelombang 18? Login www.prakerja.go.id Daftar Peserta Lolos
Seetelah itu, disampaikan pula bagi peserta yang lolos akan menerima pemberitahuan dari pihak Prakerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi ditutup pihak penyelanggara.
Penutupan pendaftaran dilakukan pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin.
Kabar penutun itu diumumkan langsung akun resmi instagram Prakerja.
"Sobat Prakerja Gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB" itulah kutipan dari pengumuman di akun instagram Prakerja.
Seetelah itu, disampaikan pula bagi peserta yang lolos akan menerima pemberitahuan dari pihak Prakerja.
"Peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor Hp" sambung pengumumannya.
Belum ada kepastian tanggal berapa akan diumumkan bagi peserta yang lolos.
• Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Cara Atasi Status Sedang Dievaluasi
Namun berkaca pada gelombang-gelombang sebelumnya, pengumuman akan dilakukan setelah 3-4 hari kerja berikutnya.
Artinya kemungkinan besar pengumuman Prakerja Gelombang 18 dilangsungkan Senin 23 Agustus 2021 mendatang.
Pantau terus website prakerja.go.id atau jangan ganti nomor yang telah terdaftar pada akun Prakerja Anda.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
• Apa yang Dilakukan Setelah Lolos Kartu Prakerja 18? Segera Daftar Pelatihan Login www.prakerja.go.id
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
• Apa itu Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi ? Muncul Setelah Daftar Prakerja Www.prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja
- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.
- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.
Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.
Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.