Info CPNS
SYARAT Ujian CPNS 2021 Dari BKN https//sscasn.bkn.go.id login 2021, Maksimalkan Peluang Lolos
Jika sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Dokumen yang wajib dibawa Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi.
Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.
• CEK Jadwal Terbaru CPNS Kemdikbud 2021, Cek Pengumuman CPNS Kemendikbud 2021
Dilansir dari kompas.com, peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.
Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021 Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.