LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Apakah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selain mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta lokasi perusahaan juga harus berada pada daerah diterapkannya PPKM level 3 dan 4.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek rekening Anda apakah BLT Subsidi gaji 2021 sudah masuk.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji pada pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta perbulannya.
Selain mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta lokasi perusahaan juga harus berada pada daerah diterapkannya PPKM level 3 dan 4.
Jika perushaan Anda berada di luar lokasi penerapan PPKM level 3 dan 4 maka akan muncul pemberitahuan "Lokasi Perusahaan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak memenuhi persyaratan klasifikasi karena berada diluar zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" ketika dilakukan pengecekan pada alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setiap pekerja menerima bantuan Rp1 juta.
Dana Rp1 juta tersebut merupakan BSU selama dua bulan, artinya perbulan pekerja mendapat bantuan Rp500 ribu.
Berikut adalah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh.
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
• TANGGAL BERAPA Pengumuman Hasil Prakerja Gelombang 18? Login www.prakerja.go.id Daftar Peserta Lolos
Diketahui, penyaluran dana BSU ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah mengalokasi anggaran untuk lebih dari 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Segera cek daftar nama Anda, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
• Cek Saldo BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Bulan Agustus Cair Rp 1 Juta
2. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah
3. Cek Melalui Chat WhatsApp
- Chat nomor WhatsApp 081380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"
- Ikuti petunjuk yang tampil
4. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter @BPJSTKinfo
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Pakai NIK