Info CPNS

Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021 Disampaikan BKN Setelah Dapat Izin BNPB

Bima juga mengingatkan Panitia Seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan,.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ILUSTRASI - Info jadwal tes SKD CPNS 2021. 

Selain itu karena pelaksanaan seleksi akan memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan banyak tenaga.

BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT.

Menurutnya para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021

Bagi kamu peserta CPNS 2021 yang sedang menunggu jadwal pelaksanaan tes SKD, perlu diketahui ada aturan yang harus dilaksanakan saat tes dengan sistem CAT digelar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT.

Dalam surat itu, khususnya lampiran 1 disampaikan beberapa aturan yang berkaitan dengan tata tertib peserta.

Berikut ini adalah aturan lengkap yang berkaitan dengan tata tertib peserta dalam mengikuti CAT:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri  (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved