Kejari Landak MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Landak Sukamto SH MH didampingi Kask Perdata dan Tata Untuk Negara Wara Endrini ST SH MH beserta Kasi Intelijen
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan MoU online pada Rabu 18 Agustus 2021.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Landak Sukamto SH MH didampingi Kask Perdata dan Tata Untuk Negara Wara Endrini ST SH MH beserta Kasi Intelijen Apriady Miradian SH MH serta Kasi Pidana Umum Heri Susanto SH MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sedangkan dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dihadiri oleh dr Adiwan Qodar AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti selaku Kepala Bidang SDMUKP, beserta Tim Juliantomo selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta.
• DPRD Landak Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022 dan Perubahan APBD 2021
Febri Fajrin selaku Petugas Pemeriksa berada di tempat tugas masing-masing di kota Pontianak, dan juga dihadiri oleh Eka Nurdiyana selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Landak bertempat ruang kerja di Kota Ngabang.
"Dalam Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, merupakan perpanjangan dari MoU yang telah terjalin sebelumnya," ujar Kajari Landak Sukamto pada Kamis 19 Agustus 2021.
Dijelaskannya, Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak mengenai Penanganan Masalah Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Landak.
"Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar hingga selesai. Kita tentu menyambut baik dengan adanya MoU ini," ungkap Kajari (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Landak)