Info Stimulus
Cara Cek Penerima Subsidi Listrik Stimulus PLN Secara Online Klik https://stimulus.pln.co.id/
Cara cek penerima subsidi listrik bisa dilakukan secara online. Pertama akses stimulus pln https://stimulus.pln.co.id/ dengan klik disini.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
3. Subsidi pelanggan prabayar diberikan pada saat pembelian token listrik
• BANTUAN PLN Listrik Subsidi 2021 Cair ! Cara Klaim dan Cek Besaran Bantuan Terbaru
Subsidi Listrik
Pemerintah memberikan subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA.
Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA diberikan diskon 50 persen.
Sementara Subsidi listrik bagi rumah tangga dengan golongan daya 900 VA diberikan diskon 25 persen.
Subsidi listrik ini akan diberikan kepada rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA pada bulan September 2021.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.
Lewat program ini, rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga Desember 2021.
Subsidi listrik sampai kapan?
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.
Sebelumnya subsidi listrik diberikan hingga September 2021.
Subsidi listrik diberikan bagi rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA.
Kemudian bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Ida disadur dari kompas.com, Rabu 18 Agustus 2021.
Ida mengatakan struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.