info stimulus

4 Kriteria Penerima Bansos Beras Selama PPKM Berlangsung, Cek Syaratnya dan Cara Pengambilan

Bantuan Beras akan ditambahkan poin Bantuan Sosial Tunai kepada penerima bantuan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / Tribunnews.com
Bantuan Sosial Beras Tahap II bagi KPM di masa ppkm 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar penerima Bansos Tunai dan Bansos Beras Kemensos tahun 2021.

Terbaru pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial kepada sejumlah masyarakat di masa pandemi dan dalam rangka mendukung masyarakat di masa pemberlakukan PPKM.

Bantuan Beras akan ditambahkan poin Bantuan Sosial Tunai kepada penerima bantuan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Selain uang tunai mereka juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg per KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 kg dan Bansos Tunai Cair Agustus 2021

Daftar Penerima Bansos Beras

Keluarga Penerima Manfaat PKH

KPM PKH menyasar kepada 10 juta KPM dapat Bansos Beras 10 kg dan bansos tunai berupa uang.

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Keluarga Penerima Manfaat BST

KPM BST menyasar kepada 10 juta KPM dapat Bansos Beras 10 kg dan Bansos Tunai uang 

Setiap bulannya akan mendapatkan uang tunai Rp 300.000, untuk periode Juli - Agustus akan diberikan sekaligus Rp 600.000.

Keluarga Penerima Manfaat BPNT / Kartu Sembako

KPM BPNT sebanyak 18.8 juta dapat bansos beras 10kg dan bansos tunai uang:

Sebesar Rp 200.000 perbulan selama 6 bulan Juli - Desember 2021.

Untuk periode ini akan mendapatkan tambahan selama 2 bulan Juli-Agus sebesar Rp 400.000

Bantuan Beras 5 Kg

Bantuan beras 5 kg ini merupakan bantuan khusus untuk pekerja sektor informal yang terdampak pandemi khususnya di Jawa dan Bali yang sedang menjalankan PPKM Level 3.

Bantuan ini akan ditujukan untuk pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

Cek Bantuan Sosial Kemensos

Bagi masyarakat yang masuk dalam data keluarga penerima manfaat (KPM) untuk PKH, BST dan BPNT bisa mengecek status kepenerimaan di cekbansos.kemensos.go.id.

Via Aplikasi Siks-Dataku

- Download aplikasi lewat play store klik di sini
- Buka aplikasi SIKS-Dataku.
- Klik Cek Bansos.
- Pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
- Masukkan nomor ID (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).
- Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
- Cek nama Anda apakah termasuk ke dalam daftar peserta DTKS dan berhak menjadi penerima bansos
Pengecekan juga bisa langsung melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Via Link Cekbansos

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.

Cara Pengambilan Bansos

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari data Dinas Sosial atau Kemensos, pengambilan bisa dilakukan ke kantor Pos dengan membawa data lengkap KTP, KK dan lainnya.

Pastikan semua data sama dan benar baik bagi penerima bansos tunai, bansos beras ataupun keduanya.

Bawa kelengkapan data saat pengambilan, penerima akan mendapatkan uang tunai dan beras untuk BST.

Sementara bagi penerima selain BST hanya akan mendapatkan beras saja.

( Update Info Stimulus )

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved