info stimulus

4 Kriteria Penerima Bansos Beras Selama PPKM Berlangsung, Cek Syaratnya dan Cara Pengambilan

Bantuan Beras akan ditambahkan poin Bantuan Sosial Tunai kepada penerima bantuan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / Tribunnews.com
Bantuan Sosial Beras Tahap II bagi KPM di masa ppkm 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar penerima Bansos Tunai dan Bansos Beras Kemensos tahun 2021.

Terbaru pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial kepada sejumlah masyarakat di masa pandemi dan dalam rangka mendukung masyarakat di masa pemberlakukan PPKM.

Bantuan Beras akan ditambahkan poin Bantuan Sosial Tunai kepada penerima bantuan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Selain uang tunai mereka juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg per KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).

Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 kg dan Bansos Tunai Cair Agustus 2021

Daftar Penerima Bansos Beras

Keluarga Penerima Manfaat PKH

KPM PKH menyasar kepada 10 juta KPM dapat Bansos Beras 10 kg dan bansos tunai berupa uang.

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Keluarga Penerima Manfaat BST

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved