Penerima Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta Wajib Punya Rekening Bank Himbara

Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyiapkan proses pencairan subsidi gaji (BSU) tahap 2.

Proses pencairan ini diawali dengan penyerahan data calon penerima subsidi gaji tahap 2 yang berjumlah 1,25 juta oleh BP Jamsostek.

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Seperti diketahui, pada tahap 1, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Apakah Kalau Sudah Gabung Prakerja Gelombang Sebelumnya Tidak Ikut Tes Lagi?

Sebanyak 947.669 pekerja lolos sebagai penerima.

Sementara 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Berikutnya ada sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.

Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Solusi Verifikasi Email Kartu Prakerja Tak Muncul saat Daftar Gelombang 18

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Alamat pemberi kerja

- Nama ibu kandung

- Nomor telepon selular

- Alamat email

Solusi Lupa Password Akun Kartu Prakerja, Login prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut cara mengeceknya:

1. Melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Untuk bisa mengecek di laman resmi ini, kamu harus siapkan NIK.

Lalu masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Selanjutnya tuliskan NIK, nama dan tanggal lahir.

Setelah itu, klik kolom "Saya Bukan Robot".

Klik "Lanjutkan".

2. Chat Whatsapp ke 081380070175

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp 081380070175.

Setelah kamu menghubungi nomor itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Lalu ikuti petunjuk yang ada.

3. Layanan masyarakat 175

Kamu juga bisa menghubungi nomor call center 175.

Selain itu email di care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

DM Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan.

4. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Untuk mendapatkan informasi di kantor BPJS Tk, kamu harus membawa KTP dan kartu peserta BP Jamsostek.

Perlu diketahui, bahwa Bantuan Subsidi Upah ini adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Berikut adalah kriteria yang masuk dalam kategori calon penerima, sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Untuk pekerja yang di luar dari daerah tersebut dipastikan bukan calon penerima.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

___________

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved