Farhan Pimpin Langsung Penyerahan Remisi ke Warga Binaan Lapas Ketapang

Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wakil Bupati Ketapang Farhan Saat Menyerahkan Remisi Secara Simbolis ke Warga Binaan Lapas Kelas II B Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 354 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat resmi hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan pada Selasa 17 Agustus 2021.

Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan yang terdiri dari warga binaan laki-laki dan perempuan.

Wakapolres Ketapang Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 Secara Virtual

Pada kesempatan itu, Farhan mengharapkan warga binaan yang mendapatkan remisi bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain sampai keluar dari Lapas.

"Saya harap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan perilaku yang telah lalu. Jadikan perbaikan, jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali," harap Farhan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan remisi dapat diterima warga binaan apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk warga binaan dengan kasus narkotika.

"Untuk syarat penerimaan remisi kasus narkotika, yakni masa hukuman 5 tahun ke atas dan telah menjalani sepertiga masa hukuman. Atau menjadi justice collaborator alias narapidana pembongkar pidana," katanya.

Selain itu Ali menjelaskan, pemberian remisi yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Pemberian remisi juga bervariasi, dari 1 bulan sampai 6 bulan.

"Dari 806 warga binaan, hanya 354 orang mendapat remisi. Remisi satu bulan 76 orang, dua bulan 83 orang, tiga bulan 102 orang, empat bulan 53 orang, lima bulan 36 orang dan enam bulan 4 orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat satu warga binaan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). (*)

(Update informasi Seputar Kabupaten Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved