Sat Lantas Polres Landak Minta Pengendara Copot Knalpot Racing di Tempat
Anggota Sat Lantas Polres Landak melakukan razia kasat mata terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Sat Lantas Polres Landak melakukan razia kasat mata terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing.
Razia kasat mata tersebut dilaksanakan oleh anggota Sat Lantas Polres Landak di Depan Kantor Bupati Landak, seusai detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2021 menjelang siang.
Pantauan Tribun, pengendara yang melintas dan kedapatan menggunakan knalpot racing dihentikan kemudian langsung diminta untuk mencopot atau melapaskan knalpotnya.
• Enam Sampel Covid-19 dari Landak Varian Delta, Kabid P2P Dinkes Landak : Saya Kurang Tahu
Alhasil, pengendara yang diminta untuk mencopot knalpot racingnya pun dengan ikhlas melepaskan. Bahkan ada beberapa yang langsung dipenyotkan atau dirusakkan knalpotnya.
Apa yang dilakukan oleh pihak Sat Lantas Polres Landak tersebut tentu menjawab keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan oleh knalpot racing tersebut.
"Iya sudah banyak keluhan masyarakat ke kami terkait kebisingan knalpot racing di Ngabang ini, makanya kami lakukan tindakan," ujar Brigadir Catur Sarwono petugas yang ada di lokasi. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Landak)