Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Lokasi PETI

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan kalau selain berhasil mengungkap kasus PETI, pihaknya melalui Polsek Sandai juga men

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Saat Memimpin Langsung Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Kasus PETI dan Narkotika mereka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -   Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan kalau selain berhasil mengungkap kasus PETI, pihaknya melalui Polsek Sandai juga mengungkap kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah di Sandai termasuk di lokasi penambangan emas.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah PETI berhasil dilakukan anggota pada Kamis 12 Agustus sekitar pukul 02.45 WIB," kata Yani, saat menggelar konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Polres Ketapang Ringkus Tiga Tersangka PETI, Amankan Satu Batang dan Dua Butir Emas

Yani melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka dari dua pondok berbeda di area sekitar lokasi tambang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AB yang merupakan warga Sungai Pinyuh dan MAR warga Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

"Dari tangan tersangka AB, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik kecil berupa sabu dengan total berat 0,86 gram, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000," ungkapnya.

[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]

Sedangkan dari tangan tersangka MAR, diakui Yani kalau pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket plastik kecil sabu dengan total berat 9,80 gram, 8 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.

"Penungkapan ini membuktikan kalau memang lokasi PETI menjadi pangsa pasar peredaran dan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba di lokasi PETI, lanjut Yani, pihaknya juga berhasil mengamankan peredaran kasus narkoba di lokasi lain di wilayah Sandai pada Senin 9 Agustus 2021 lalu.

Yang mana pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya oknum warga yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Sandai.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan warga Sandai di dalam sebuah kamar penginapan.

"Kedua tersangka KAR dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 112.000 dan KRIS dengan barang bukti 1 paket plastik sabu seberat 0,31 gram," ungkapnya.

Jajaran Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) dan sejumlah tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dalam kurun waktu sepekan terakhir, Senin 16 Agustus 2021
Jajaran Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) dan sejumlah tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dalam kurun waktu sepekan terakhir, Senin 16 Agustus 2021 (Dok. Polres Ketapang)

Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Yani, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan atas dasar pengakuan dari satu diantara tersangka bahwa ada warga lainnya yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan lainnya.

"Setelah didatangi anggota menemukan dua tersangka YOG warga Kecamatan Nanga Tayap beserta barang bukti 12 paket plastik sabu seberat total 2,48 gram dan uang tunai Rp 1.250.000 dan tersangka NET warga Kecamatan Hulu Sungai," tandasnya.

Dinkes Akan Koordinasi dengan Provinsi Mengenai Ditemukannya Satu Sampel Varian Delta di Ketapang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved