Berani Edarkan Sabu, Pemuda 19 Tahun di Sungai Pinyuh Mempawah Diringkus Polisi

Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B. Sembiring, melalui Panit II Reskrim, Ipda Dewa Made Surita, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka H

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seorang pemuda berusia 19 tahun di Gang Karya Usaha, Kelurahan Sungai Pinyuh, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Gang Karya Usaha, Kelurahan Sungai Pinyuh, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku berinisial HER ini diamankan berikut barang bukti sejumlah paket sabu siap edar, serta uang Rp 662 ribu dari hasil penjualannya, pada Senin Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B. Sembiring, melalui Panit II Reskrim, Ipda Dewa Made Surita, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka HER.

“Modus operasi tersangka HER dalam menjalankan bisnis narkobanya terbilang berani. Yakni, ia menunggu para pengguna datang untuk membeli paket sabu di rumahnya,” ungkap Dewa Made Surita, Selasa 17 Agustus 2021.

Momentum HUT ke-76 RI, Wabup Mempawah Harap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Dijelaskannya bahwa penangkapan terhadap HER berawal dari laporan masyarakat.

Diinformasikan bahwa HER telah cukup lama bertransaksi narkoba jenis sabu.

Berawal dari laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh segera melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik tersangka.

Kemarin siang, polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka HER yang sedang menunggu orang datang membeli sabu di rumahnya.

“Karena itu, kita bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. Setibanya di rumah tersangka, kita didampingi Ketua RT setempat,” kata Dewa lagi.

Kediaman HER yang beralamat di Gang Karya Usaha Kelurahan Sungai Pinyuh pun digeledah petugas.

Di sana, ditemukan sejumlah paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, serta uang tunai Rp 662 ribu yang merupakan hasil bisnis haramnya.

“Dari interogasi awal, tersangka HER mengakui semua barang bukti itu miliknya. Karena itu, ia langsung kami amankan ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Dewa Made Surita, selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut andil memberikan informasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sungai Pinyuh. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved