Tangkap Tersangka Jambret di Melawi, Sempat Terjadi Kejar-kejaran dengan Polisi

Setelah terjadi kejar-kejaran, tersangka berhasil diamankan di jalan sertu Desa Tanjung Tenggang Kec Nanga Pinoh Kabupaten Melawi

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Tersangka jambret diamankan Personel Polres Melawi, Sabtu 14 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal POlres Melawi berhasil meringkus Jambret yang meresahkan warga.

Tersangka berinisial MEL 31 tahun laki-laki Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Batu Buil,  Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ini ditangkap saat melakukan aksinya, Sabtu 14 Agustus sekira jam 19.30 Wib.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, SH., MH menyampaikan peristiwa itu berawal dari cuitan penguna medsos tentang adanya kejadian penjambretan di beberapa tempat dan adanya informasi dari warga tentang kejadian jambret.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial tentang adanya kejadian penjambretan di beberapa tempat kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," ucap Kasat Reskrim, Ginting.

Jambret Dompet Pengendara Perempuan, 2 Pria di Pontianak Timur Diringkus Polisi

“Pada Hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira jam 19.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan ada kejadian penjambretan di Jalan Provinsi Desa Tanjung Tengang dan Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah terjadi kejar-kejaran, tersangka berhasil diamankan di jalan sertu Desa Tanjung Tenggang Kec Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” terangnya.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan ternyata satu unit sepeda motor Merk Yamaha MIO M3 warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan adalah juga hasil dari tindak pidana pencurian.

“Menurut keterangan tersangka sudah melakukan 5 kali kasus penjambretan dengan tkp pertama Jalan Pasar pantai Desa Tanjung Niaga, Kedua Jln Provinsi Sidomulyo depan SDN 03 Sidomulyo, TKP ketiga Jln Provinsi Desa Labang, ke empat Jln provinsi Nanga Pinoh - Kota Baru Km 03 dan TKP yang ke Lima Jalan Provinsi Desa tanjung Tenggang," jelas Ginting

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved