Tak Punya Rekening Bank Himbara, Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair?
Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja yang memenuhu syarat.
Proses pencairan dilakukan Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Untuk pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu 14 Agustus 2021.
"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," ujar Anwar.
• Cara Mudah Cek Subsidi Gaji 2021, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.
Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.
"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.
"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.
Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
• Cek Perbandingan Harga PCR Bandara Negara di Dunia ! Mumbai India Termurah, Bandara Indonesia ?
Menurut dia, saat ini pihak Kemnaker sedang menunggu adanya data balikan terlebih dulu.
Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali.
Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).
Untuk kamu yang ingin mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU, bisa mengecek melalui cara berikut:
1. Chat Nomor Whatsapp BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan nomor WhatsApp 081380070175 untuk para peserta.
Termasuk untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Setelah kamu menghubungi nomor itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Lalu ikuti petunjuk yang ada.
• Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Secara Online di https//banpres bpum.co.id
2. Melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Untuk bisa mengecek di laman resmi ini, kamu harus siapkan NIK.
Lalu masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selanjutnya tuliskan NIK, nama dan tanggal lahir.
Setelah itu, klik kolom "Saya Bukan Robot".
Klik "Lanjutkan".
3. Layanan Call Center
Kamu juga bisa menghubungi nomor call center 175.
Selain itu email di care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
DM Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan.
4. Datang ke kantor BP Jamsostek
Untuk mendapatkan informasi di kantor BPJS Tk, kamu harus membawa KTP dan kartu peserta BP Jamsostek.
Perlu diketahui, bahwa Bantuan Subsidi Upah ini adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Berikut adalah kriteria yang masuk dalam kategori calon penerima, sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Untuk pekerja yang di luar dari daerah tersebut dipastikan bukan calon penerima.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Verifikasi Sesuai Kriteria Permenaker RI No 16 Tahun 2021
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha
________________________________________
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary