Polres Mempawah Ringkus Seorang Pria di Anjongan Kedapatan Miliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Dari penangkapan tersebut kata Iptu Eldyg, ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah tempat bekas minuman susu yang didalamnya terdapat, 1 (

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sat Narkoba Polres Mempawah, kembali meringkus satu orang pria dengan dugaan melanggar Tindak Pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pada Jumat 13 Agustus sekitar pukul 21.45 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Narkoba Polres Mempawah, kembali meringkus satu orang pria dengan dugaan melanggar Tindak Pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pada Jumat 13 Agustus sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku berinisial WAH alias BAY (36), diamankan di kediamannya di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah," terangnya, Minggu 15 Agustus 2021.

Dari penangkapan tersebut kata Iptu Eldyg, ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah tempat bekas minuman susu yang didalamnya terdapat, 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,57 gram yang di bungkus dengan 1 (satu) helai tisu warna putih.

Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria di Anjongan Dirungkus Satresnarkoba Polres Mempawah

Kemudian juga ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,02 gram yang di bungkus dengan 1 (satu) helai tisu warna putih.

"Juga ada 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram yang di bungkus dengan 1 (satu) helai tisu warna putih," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WAH alias BAY sekarang sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved