Setelah Kena Covid Berapa Lama Bisa Divaksin ?

Seperti diketahui, vaksin terbukti memberikan kekebalan dan perlindungan dari penularan virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat beredar informasi bahwa para penyintas Covid-19 bisa menerima vaksin segera setelah ia dinyatakan sembuh.

Misinformasi tersebut awal mula beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya tentang apakah penyintas Covid-19 bisa langsung vaksin atau tidak ketika sudah sembuh ?

Ada juga pertanyaan yang menyelimuti tentang setelah kena covid berapa lama bisa divaksin ?

Masyarakat yang sadar pentingnya vaksinasi barangkali ingin segera memperoleh kekebalan tubuh optimal.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apalagi dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 perihal masa tunggu 3 bulan tersebut tak lagi dicantumkan.

Untuk hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama tiga bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.

"Tetap harus menunggu 3 bulan," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu 18 April 2021.

Seperti diketahui, vaksin terbukti memberikan kekebalan dan perlindungan dari penularan virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Namun, mengapa seorang penyintas baru bisa memperoleh kesempatan vaksinasi setelah 3 bulan?

Apa saja alasannya?

Ini Reaksi dan Efek Samping Vaksin Covid-19 Setelah Dosis Kedua, WHO Sebut Tahap Normal

1. Masih punya kekebalan tubuh alami

Alasan utamanya ialah karena penyintas Covid-19 masih memiliki kekebalan tubuh yang didapatkan secara alamiah setelah terinfeksi dan sembuh dari virus corona.

Apabila vaksinasi disuntikkan saat kondisi antibodi masih tinggi, hal itu justru menghilangkan manfaat vaksin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved