Berita Video

Diduga Melanggar UU ITE, Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi

Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta, tiba-tiba saya ditelepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,

Tayang:
Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Dokter Richard Lee sekaligus YouTuber ditangkap polisi di rumahnya di Palembang. Richard Lee ditangkap dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap polisi pada Rabu (11/8/2021) tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

“Adapun kejadian pada hari ini klien saya dokter Richard Lee tadi ditangkap pagi sekitar jam 07.00 WIB,” ujar Razman, seperti dikutip di Instagram pribadinya, Rabu 11 Agustus 2021.

Razman mengatakan, penangkapan dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Diduga hal ini terkait laporan artis Kartika Putri.

"Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan Saudari Kartika Putri," ujar Razman.

Kronologi Razman mengatakan, dokter Richard Lee menelepon untuk memberitahu bahwa ia ditangkap polisi.

Daftar Pasal Karet UU ITE ! Pemerintah Pertahankan UU ITE, Mahfud MD : UU ITE Sangat Diperlukan

“Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta, tiba-tiba saya ditelepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” kata Razman.

“Tapi saya nomor siapa pun saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan, 'Bang, saya didatangi polisi dari Polda Metro',” sambung Razman.

Kepada Razman, Richard Lee mengatakan bahwa ia ditangkap karena melanggar UU ITE.

“Saya tanya kasusnya apa, dia bilang, ‘Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU IITE',” kata Razman.

Setelah itu, Razman pun mengonfirmasi ke salah satu tim penyidik yang menangkap Richard Lee.

“Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman Richard Lee. Saya tanya ke Charles dalam rangka apa kalian datang. (Jawab Charles), ‘Kami datang sesuai dengan perintah tugas memeriksa HP terkait dengan Instagram', dan kemudian saya tanya apakah dokter Richard akan dibawa, (kata penyidik) 'Tidak',” kata Razman.

“Baru hari ini (saya konfirmasi) terus ada penangkapan. Ada apa dengan dia? Kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, berbahaya bagi negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Kok sekarang enggak ada. Dia dibawa, saya tidak tahu,” tutur Razman.

Belum diketahui secara detail unggahan apa saja yang menyebabkan dokter Richard Lee mendapat tuduhan pelanggaran UU ITE.

[Update Berita Video Tribunpontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved