Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Klaim Rp 1 Juta

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Tribun Timur
ILUSTRASI - Cek penerima BLS Subsidi Gaji Tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta saat ini dalam tahap proses penyaluran kepada penerima yang berhak.

Bantuan tersebut disalurkan oleh bank penyalur yakni Bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Kamu yang sudah mengecek dan termasuk pekerja penerima BSU dapat segera mengecek saldo rekening.

Seperti diketahui Bantuan yang disebut juga dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini, meski dalam jumlah yang berbeda.

CARA Cek BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Rp 1 Juta ! Syarat dan Ketentuan Pencairan

Bantun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan langsung sekali transfer kepada penerima maka mejadi Rp 1 juta rupiah, melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan! Bantuan Sudah Bisa Klaim

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

• Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

• Scroll atau geser ke bagian bawah

• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

• Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Centang kode captcha

• Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

• Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membludaknya jumlah kunjungan, membuat situs ini sulit diakses.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021.

Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

• WNI

• Kategori Peserta Penerima Upah

• Status aktif posisi 30 Juni 2021

• Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan

• Sektor Usaha

Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker.

Tahapan ini meliputi validasi:

• Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro

• Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

• Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.

Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Sebagai informasi berikut perbedaan bantuan pada 2020 dan 2021

Dikutip darai instagram @kemnaker dijelaskan apa saja perbedaanya.

Tahun 2020 

1. Batasan gaji /upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta

4. Penyakuran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU

Tahun 2021

1. Batasan maskismal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan haji /upah tersebut menjadi paling banyak sebsar UMPatau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. A. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang berkerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh )
B. Diutamakan bagi pekerja / buruh yang bejerha di sektor industri barang komnsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate perdagangan dan jasa, ( kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

3. Dana yang diterima sebesar Rp 500 ribu perbulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp 1 juta.

4. Penyaluran disalurkan melalui 4 bank HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved