Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor di Sandai

Dalam pengungkapan, para tersangka juga turut dihadirkan pada kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Selasa 10 Agustus 2021.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kegiatan Press Release yang Digelar Polres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Dalam pengungkapan, para tersangka juga turut dihadirkan pada kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Selasa 10 Agustus 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat memimpin press release mengatakan untuk kasus Curanmor di Kecamatan Sandai pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yakni DO (20) warga Kecamatan Tumbang Titi serta KOM (18) warga Kecamatan Nanga Tayap.

Sabu Berwarna Kuning, Pertama Kali Ditemukan Polres Ketapang

"Kedua tersangka kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di rumah seorang warga di Dusun Indralaya Desa Sandai, pada Rabu 28 Juli 2021. Saat diamankan keduanya sedang mendorong sepeda motor hasil curian," kata Yani.

Yani melanjutkan, dalam menjalankan aksi kedua tersangka menggunakan gunting untuk memotong kabel sepeda motor. Saat ini keduanya beserta barang bukti yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu gunting telah diamankan pihaknya.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved