Breaking News

Info CPNS

JADWAL Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Hari Ini

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tahapan seleksi PPPK Guru 2021. 

Berikut penyesuian kembali jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021 :

- Pendaftaran seleksi PPPK Guru : 1 Juli sampai 26 Juli 2021 ( khusus Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat 1 juli sampai 11 Agustus 2021)

- Seleksi Administrasi : 2 Juli sampai 9 Agustus 2021 ( khusus Wilayah provinsi Papua dan Provinsi Barat 2 Juli sampai 12 Agustus 2021 )

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 - 11 Agustus 2021 ( khusus wilayah Porvinsi Papua dan Papua Barat 13 - 14 Agustus 2021 )

- Masa Sanggah : 12 - 15 Agustus 2021 ( khusus wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat 15-17 Agustus 2021 )

- Jawab Sanggah : 15-22 Agustus 2021 ( khusus wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat 17-22 Agustus 2021 )

- Pengumuman Pasca masa sanggah dan peserta seleksi Kompetensi : 23 Agustus 2021

Apa itu PPPK ?

Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved