Info Stimulus

Cara dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan! Bantuan Sudah Bisa Klaim

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan

Editor: Marlen Sitinjak
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Bantuan Langsung Tunai atau BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta sudah bisa klaim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai atau BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta sudah bisa diklaim.

BLT subsidi gaji dicairkan ke 947.000 pekerja dari target 8,7 juta pekerja penerima BLT subsidi gaji.

Pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BLT subsidi gaji (BSU) Rp1 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, calon penerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah.

Cara Cek Data Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Agustus 2021

"Jadi data adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021," kata Anwar Sanusi.

Lalu bagaimana cara mengecek syarat penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan?

Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ [LINK].

Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik Login.

Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

CEK Saldo BLT Subsidi Gaji Pekerja Agustus 2021 Cair Rp 1 Juta

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Sementara, jika para pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan langkah berikut ini

- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ [LINK].

- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna

- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Masukkan alamat email, kemudian tekan tombol "Kirim"

- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

* Nama

* Tanggal lahir

* Nomor KTP elektronik

* Nama ibu kandung

* Nomor ponsel dan e-mail

BPJSketenagakerjaan.go.id Login untuk Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 1 Juta

Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer.

Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (*)

[Info Lengkap Stimulus 2021]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved