Penanganan Covid

Seluruh Wilayah Kalbar Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja Aturannya?

Penerapan PPKM Level 3 dimulai sejak hari ini, Selasa 10 Agustus hingga Senin 23 Agustus 2021.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Aturan PPKM level 3 yang diterapkan di Kalimantan Barat. 

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api
dan kapal laut

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker.

Daftar Wilayah Kalbar yang Menerapkan PPKM Level 3

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

- Kabupaten Bengkayang

- Kabupaten Kapuas Hulu

- Kabupaten Kayong Utara

- Kabupaten Ketapang

- Kabupaten Kubu Raya

- Kabupaten Landak

- Kabupaten Melawi,

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Sambas

- Kabupaten Sanggau

- Kabupaten Sekadau

- Kabupaten Sintang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved