Penanganan Covid

Satpol PP Bubarkan Acara Pernikahan Anggota DPR karena Langgar Aturan PPKM

Informasi adanya hajatan itu diterima Satpol PP Kota Solo dari warga. Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju

Editor: Nasaruddin
Istimewa via Tribun Solo
Mobil anggota DPR RI yang ada di depan Java Terrace Kitchen pada Sabtu 7 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan acara pernikahan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

Acara itu digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 7 Agustus 2021.

Informasi adanya hajatan itu diterima Satpol PP Kota Solo dari warga. 

Kepala Satpol PP, Arif Darmawan menyatakan, pihaknya kemudian melakukan razia ke lokasi.

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.

Warga Pontianak Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Secara Terbatas

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Arif Darmawan, Senin 9 Agustus 2021.

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

Sebagai daerah yang menerapkan aturan PPKM Level 4, acara pernikahan di Kota Solo hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyayangkan acara resepsi pernikahan yang digeler oleh anggota DPR RI Sabtu akhir pekan lalu.

Pasalnya di Kota Solo masih berlaku PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.

Menurut Gibran, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak pernah pandang bulu.

Sertifikat Vaksin Belum Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?

Siapapun harus menaati aturan tersebut untuk kebaikan bersama.

"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran.

Sebagai anggota DPR RI, lanjut Gibran, larangan acara resepsi pernikahan digelar selama PPKM Level 4 itu seharusnya diketahui.

Hal itu sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19.

"Beliau sebagai anggota DPR yang harusnya ngerti aturan," ujarnya.

Gibran pun berharap masyarakat di Kota Solo tidak ada yang mencontoh pelanggarannya.

Masyarakat diminta tetap selalu mematuhi kebijakan yang berlaku saat ini, yakni dengan menahan diri tidak melakukan kegiatan hajatan dan sejenisnya. diri dahulu.

"Saya kan sudah bilang kemarin, kita masih PPKM," kata Gibran.

Meskipun begitu, dia mengaku sudah memaafkan kesalahan yang dilakukan dari anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan pasangannya karena bersikap kooperatif.

Kurun Waktu Sepuluh Hari, 20 Orang Meninggal Dunia Kasus Covid-19 di Mempawah

"Beliau sudah kooperatif dan tidak perlu diusut atau ditambah lagi," terangnya.

Setelah ramai menjadi pemberitaan di media massa, akhirnya anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah angkat suara.

Luluk mengungkapkan dirinya telah berusaha menaati protokol kesehatan dan aturan PPKM yang ada di Kota Solo.

"Kami melaksanakan akad nikah di KUA Laweyan dan bukan di Java Terace," katanya pada Senin.

Adapun mengenai kembalinya Luluk ke Java Terace karena ditunggu oleh pihak keluarga untuk sungkem dan berkumpul pasca akad.

"Saya ke Resto Java Terace karena disana telah ditunggu oleh ibu kandung dan kerabat saya yang lainnya," ujarnya.

"Mereka ingin mengucapkan apresiasi dan rasa syukur atas pernikahan saya," terangnya.

Dirinya berkilah di resto tersebut dirinya tak lama.

"Seluruh makan diberikan secara take away," terangnya.

"Adapun ibu dan keluarga saya langsung kembali berisitirahat ke hotel," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan tidak bisa menolak hadirin untuk berfoto bersama.

"Sebelumnya keluarga dan rekan meminta berfoto bersama, hanya itu," tandasnya.

Namun dirinya enggan menyebutkan mengenai peringatan dari Satpol PP Kota Solo yang langsung datang ke gedung tersebut.

________
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 4, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah Minta Maaf
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Ryantono Puji Santoso

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved