Kota Pontianak Keluar Dari PPKM Level 4, Kini Level 3, Mall Sudah Boleh Buka

"Jadi ada beberapa kegiatan yang di longgarkan, akan tetapi juga kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ramadhan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak Kalimantan Barat telah dinyatakan keluar dari PPKM Level empat dan saat ini berada pada katagori PPKM level tiga, Selasa 10 Agustus 2021.

Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye dan memang dikatakannya untuk saat ini Kota Pontianak masuk katagori PPKM level tiga.

"Jadi ada beberapa kegiatan yang di longgarkan, akan tetapi juga kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita bisa lebih baik," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Beberapa kelonggaran pada PPKM level tiga ini, diantaranya untuk pusat perbelanjaan atau mall sudah diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas pengujung 50 persen.

Selain itu, beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan juga sudah diizinkan, tetapi dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 25 persen.

Kemudian untuk work from home (WFH) dikurangi, untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan juga diberikan kelonggaran, akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Peringati Hari Anak Nasional, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Ajak Berempati Pada Anak Terdampak Pandemi

Untuk pelaku usaha rumah makan dan warung kopi diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Sementara itu, untuk taman-taman di Kota Pontianak akan dibuka secara bertahap.

"Untuk operasional Mall sudah di perbolehkan buka, akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omset atau penghasilannya. Sehingga perekonomian bisa bergerak, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat," ungkap Edi.

Untuk aturan teknisnya pada PPKM level tiga ini, Edi menerangkan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Mendagri
Nomor 32 tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota.

Daftar PPKM Level 4 Jawa Bali Mulai 10-16 Agustus 2021 ! Cek Daftar Kota PPKM Level 4 dan Kabupaten

"Aturan teknisnya pada PPKM level tiga ini berdasarkan intruksi Mendagri," ujarnya.

Sebagaimana dalam Inmendagri tersebut juga tertuang bahwa untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Edi menerangkan, pada PPKM level tiga ini pun, pihaknya juga akan terus memonitor perkembangan di lapangan.

"Kita akan lakukan peninjuan apakah pelaku usaha sudah menerapkan arahan yang kita sampaikan," kata Edi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved