Info Stmulus
BLT BPJS Cair Pekan Ini! Cek Lokasi dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terbaru Disini
Subsidi Gaji BL BPJS sebesar Rp 1 juta dijadwalkan cair mulai pekan ini Agustus 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsidi Gaji BL BPJS sebesar Rp 1 juta dijadwalkan cair mulai pekan ini Agustus 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan diupayakan cair pekan ini.
Untuk peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji ini, kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita upayakan minggu ini sudah cair," kata Anwar, Senin 9 Agustus 2021 mengutip Kompas.com.
(Baca Info Bantuan Pemerintah Disini)
Sementara untuk pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan bantuan subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan akan menyalurkannya kembali pada anggaran tahun ini.
Namun, dengan syarat, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan BSU tahun sebelumnya harus memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.
• KABAR Kartu Prakerja - Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Tahun 2021
Pada tahun lalu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua hanya mencapai 98,91 persen, dengan sasaran pekerja atau buruh yang mendapatkan sebanyak 12,4 juta.
"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.
Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.
Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.
Pertama, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja tersebut bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
• BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.
Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank milik negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sedangkan untuk wilayah Aceh, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Selain itu juga bisa dilihat upah terakhir yang dilaporkan. Besaran upah ini lah yang akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan subsidi gaji atau tidak.
2. Melalui website
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910
Setelah mengecek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui syarat untuk mendapatkan subsidi gaji.
Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Yaitu tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)