Pengedar Sabu di Ngabang Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Landak
"Iya kita tangkap di rumah kontrakan di samping Sekolah Maniamas, Dusun Tungkul. WS ini warga Sei Buluh, Ngabang," ujar Iptu B Pandia kepada Tribun pa
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu 8 Agustus malam.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menerangkan, pelaku yakni WS alias N (28) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
"Iya kita tangkap di rumah kontrakan di samping Sekolah Maniamas, Dusun Tungkul. WS ini warga Sei Buluh, Ngabang," ujar Iptu B Pandia kepada Tribun pada Senin 9 Agustus 2021.
Lanjut Kasat, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri hingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil tertangkap.
• Bawa Ekstasi dan Sabu, Pengunjung Karoke di Ngabang Diciduk Polres Landak
"Dari pelaku WS ini ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil menjual sabu Rp 420 ribu, delapan paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,27 Gram, empat kamera cctv dan satu buah tv, satu buah timbangan digital merk camry warna hitam, dan satu unit HP vivo warna hitam," ungkap Kasat.
Penangkapan tersebut dapat dilakukan berdasarkan informasi warga Desa Hilir Kantor kepada dirinya sekitar sepekan yang lalu.
"Sehingga kami melakukan penyelidikan beberapa hari, dan kemudian dilakukan penangkapan," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)