Kepala Dinas Tak Pernah Dites Urine, BNN Singkawang : Seharusnya Kepala Dinas Dulu
Belakangan diketahui, pemeriksaan narkoba terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang ini hanya dilakukan terhadap ASN setingkat staf, semen
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh enam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang menunjukan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap para pegawai.
Pasalnya, para oknum ASN pengguna narkoba tersebut disinyalir sebagai pengguna berat alias telah lama menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang.
Belakangan diketahui, pemeriksaan narkoba terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang ini hanya dilakukan terhadap ASN setingkat staf, sementara pemeriksaan terhadap kepala dinas ataupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) belum pernah sekali pun dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Kota Singkawang, Toto Budi Suprapto kepada www.tribunpontianak.co.id
• Legislator Singkawang Nilai Kepala Dinas dan Seluruh Anggota DPRD Harus Jalan Tes Narkoba
Toto menerangkan, BNN Kota Singkawang belum pernah melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkoba terhadap ASN setingkat Kepala OPD di Pemkot Singkawang.
Padahal menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap para kepala dinas terlebih dahulu, kemudian berlanjut kepada ASN dibawahnya.
"Belum pernah. Harusnya setingkat Kepala Dinas-nya dulu atau untuk anggota dewan yang terhormat dulu," terang Toto kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.
Toto mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Singkawang bisa melaksanakan instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2021 dimana didalam instruksi tersebut terdapat pengadaan tes urine bagi ASN, sebagai detekasi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.
"Barulah pelaksanaanya dilakukan oleh BNN Kota Singkawang, ada koordinasi," katanya.
Namun, dalam keadaan tertentu, lanjut Toto, pihaknya bisa saja melakukan pemeriksaan tes urine secara mendadak pada situasi dan kondisi tertentu.
Toto menjelaskan, BNN bertanggung jawab dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang telah ada dalam Insturksi Presiden.
Sehingga sudah menjadi tugas pokok BNN untuk melakukan P4GN karena narkoba memang merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Musuh bersama jadi pemberantasannya juga harus semua berperan bersama perang melawan narkoba," tegas Toto. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sdf-cvfdvcfddfder3-3.jpg)