Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 di Mempawah Masih Dilaksanakan Secara Online
"Mari bersama-sama kita berdoa dan berikhtiar, semoga pandemi Covid-19 bisa segera Allah angkat dari muka bumi ini," katanya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina, mengatakan untuk pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 masih dilaksanakan secara online.
"Untuk pembelajaran tahun ajaran baru ini, kita masih menerapkan sistem online, dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih ada, dan memang diimbau untuk tidak menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran, terutama demi menjaga kesehatan pendidikan kita," jelasnya, Minggu 8 Agustus 2021.
Untuk itu Bupati Erlina juga mengimbau para Guru supaya memberikan inovasi baru sistem pembelajaran.
"Untuk bagaimana nantinya mendidik anak-anak kita, walau sistemnya masih online, dan gunakan kecanggihan teknologi ini untuk memberikan inovasi yang betul-betul bisa diminati dan disenangi peserta didik," terangnya.
• SDN 5 Mempawah Hilir Masih Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Kepala Sekolah Damba Sekolah Tatap Muka
Dikatakan Bupati Erlina, selaku Kepala Daerah, dirinya juga masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi terkait sistem pembelajaran nantinya.
"Tentunya kita masih menunggu baik itu dari Pusat maupun Provinsi, kalau sudah diizinkan sekolah tatap muka, maka kita pasti akan melaksanakan sekolah tatap muka kembali," katanya.
Dirinya juga berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, dan semua aktifitas bisa kembali normal seperti sedia kala.
"Mari bersama-sama kita berdoa dan berikhtiar, semoga pandemi Covid-19 bisa segera Allah angkat dari muka bumi ini," katanya.
Selanjutnya Bupati Erlina juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
"Tetap patuhi prokes yakni 5M, dan laksanakan vaksinasi guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/808-dan-2.jpg)