Bawaslu Akan Lakukan Uji Petik Hasil Pemuktahiran Daftar Pemilih di Kabupaten dan Kota

Di september akan dilakukan uji petik untuk rekap DPB di Kabupaten atau Kota. Sambil mengawasi pemuktahiran perbulan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza mengatakan jika pihaknya ditingkat Kabupaten Kota terus melakukan pengawasan terhadap proses pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Adapun poin pengawasan itu, dikatakannya terkait dengan partisipasi masyarakat untuk melapor, data yang meninggal dunia, sehingga dengan proses pemuktahiran itu sendiri.

Setelah enam bulan pelaksanaan pleno atau satu semester di tingkat kabupaten kota, kata dia, barulah tingkat provinsi melakukan rekap dan pleno.

"Tiga bulan di kabupaten kota dan 6 bulan di provinsi untuk pleno DPB sebetulnya menghendaki partisipasi masyarakat untuk melapor, karena DPB terkait data kependudukan, bagaimana pemuktahiran DPB sesuai dengan data kependudukan, apalagi ditengah covid banyak yang meninggal dunia," ujarnya belum lama ini.

"Kita kemarin konsultasi terkait yang meninggal dunia, ada formnya di KPU untuk menjadi dasar pencoretan daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tambahnya.

Lanjut dikatakan Faisal, diakhir tahun nantinya pihaknya akan melakukan uji petik terhadap rekap DPB yang dilaksanakan Kabupaten Kota.

"Di september akan dilakukan uji petik untuk rekap DPB di Kabupaten atau Kota. Sambil mengawasi pemuktahiran perbulan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved