Antisipasi Potensi Karhutla, BPBD Kabupaten Sekadau Gelar Rapat Internal

Menyikapi meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau menggel

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rapat antisipasi Karhutla BPBD Kabupaten Sekadau 

Selanjutnya dalam pembukaan/pembersihan lahan dengan cara membakar dilarang apabila terjadi pada kondisi-kondisi berikut, diantaranya Lahan yang akan dibakar digunakan untuk membuat kebun.

Terjadinya peningkatan intensitas karhutla yang menyebabkan pencemaran udara dengan ambang batas melampaui angka normal dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan aktifitas ekonomi lainnya.

Terjadi kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan lahan yang akan dibakar ternyata memiliki kandungan gambut.

Stefanus Masiun Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITKK Sekadau

Kepada seluruh masyarakat, terutama para petani tradisional Matius Jon berpesan agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan “bakar ladang.”

"Penjalaran api yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak multidimensi. Bukan hanya kerugian material dan ekologis, bahkan pelaku juga bisa dipidanakan jika nyata-nyata melakukan kelalaian dalam mengendalikan pembakaran," tegasnya.

Ia memastikan BPBD bersama dengan Satgas Karhutla yang tergabung dalam Pentahelix akan mengambil tindakan tegas berupa pelarangan pembakaran, pemadaman dan tindakan hukum lainnya apabila terbukti ada pelanggaran terhadap Pergub 103. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved