Www.Kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Rp 1 Juta
Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji karyawan sebesar Rp 1 juta hingga saat ini terus berproses.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.
Lantas kapan pencairan dilakukan. Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, bahwa pencairan ditergetkan pada 2-8 Agustus ini.
Dikutip dari lamam Kemnaker.go.id Pemerintah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
• Selamat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cek Data BSU Karyawan Penerima BLT BPJS Terbaru
(Update info tentang BLT BPJS klik di sini )
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
• Cara Cek BLT BPJS Apakah Sudah Cair Agustus 2021 Lengkap Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat BLT Gaji :
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan